Cara dan Syarat Perpanjang Paspor 2024: Lengkap dengan Prosedur dan Biayanya
13 December 2024
Selain untuk pulang kampung, tak sedikit masyarakat yang memanfaatkan momen libur tahun baru untuk berpergian ke luar negeri. Tak heran, setiap menjelang tahun baru antrian pembuatan serta perpanjang paspor selalu penuh. Tapi kamu tidak perlu khawatir! Cara perpanjang paspor 2024 kini semakin mudah dan praktis berkat kemajuan teknologi.
Perpanjang paspor kini bisa dilakukan secara online maupun offline dengan proses yang sangat mudah jika seluruh persyaratan sudah terpenuhi. Lantas, bagaimana cara perpanjang paspor di tahun 2024? Simak selengkapnya di bawah ini!
Syarat Perpanjang Paspor 2024
Sebelum perpanjang paspor, pastikan kamu sudah memenuhi syarat yang ditentukan agar tidak kerepotan nantinya. Berikut, syarat-syarat perpanjang paspor di tahun 2024:
- Membawa e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik).
- Paspor lama.
Jika kamu memiliki paspor terbitan sebelum tahun 2009, maka ada beberapa persyaratan khusus yang perlu kamu perhatikan:
- KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen lainnya berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
- Surat penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti namanya.
- Paspor lama.
Prosedur Perpanjang Paspor 2024
Untuk perpanjang paspor pada tahun 2024, kamu dapat melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi M-Paspor yang bisa kamu download di Google Play Store atau di App Store. Kamu juga masih bisa melakukan permohonan perpanjangan paspor secara manual dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Isi data yang diperlukan di aplikasi pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan serta persyaratan yang diminta.
- Tunggu pejabat imigrasi memeriksa kelengkapan dokumen serta persyaratan yang sudah dilampirkan.
- Jika dokumen sudah diperiksa, kamu mendapat tanda terima permohonan serta kode pembayaran dari pejabat imigrasi.
Perpanjangan paspor biasanya memakan waktu 3-4 hari kerja.
Pastikan dokumen yang kamu bawa sudah lengkap dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Imigrasi agar proses perpanjangan paspor berjalan dengan lancar.
Biaya Perpanjangan Paspor Terbaru 2024
Berikut adalah biaya perpanjangan paspor di tahun 2024:
- Perpanjangan paspor biasa (48 halaman): Rp 350.000
- Perpanjangan paspor elektronik (e-paspor) (48 halaman): Rp 650.000
- Perpanjangan paspor karena hilang: dikenakan denda Rp 1.000.000
- Perpanjangan paspor karena rusak: dikenakan denda Rp 500.000, kecuali jika kerusakan terjadi karena keadaan kahar
- Layanan percepatan (paspor selesai di hari yang sama): Rp 1.000.000, di luar biaya penerbitan paspor
Itulah cara, syarat, serta biaya perpanjang paspor terbaru di tahun 2024. Pastikan semua dokumen yang diminta Pejabat Imigrasi lengkap dan sah agar proses perpanjangan paspor berjalan dengan lancar. Jalan-jalan ke luar negeri, jangan lupa beluiSemoga artikel ini bermanfaat. Ingin liburan ke luar negeri dengan aman? Yuk, beli
Paket AXIS PASS biar liburan kamu makin nyaman!